Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai 1/2011 · Perda Kabupaten Banggai No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2011Tanggal Penetapan:1 Februari 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PIHAK KETIGA
LokasiPemerintah Kabupaten Banggai
Tanggal Berlaku01 Februari 2011
Tanggal Penetapan01 Februari 2011
Tempat PenetapanLuwuk

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan menambah pendapatan asli daerah. Penyertaan modal dapat dilakukan melalui pembelian saham perseroan terbatas, penyerahan uang tunai, atau penyerahan barang milik daerah. Dana penyertaan modal harus ditetapkan dalam APBD. Setiap penyertaan modal harus didasari perjanjian yang memuat identitas pihak, nilai modal, bidang usaha, perbandingan modal, hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati menetapkan penyertaan modal dengan keputusan dan dapat menunjuk pejabat untuk bertindak atas nama pemerintah daerah. Penilaian barang yang disertakan sebagai modal dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Bupati. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal, serta menyampaikan laporan kepada DPRD setiap tahun.

(-)

1. Barang siapa yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).