di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Pacitan
Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 67/2017 · Permen Ristekdikti No. 67 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pacitan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. AKN Pacitan merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua, berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu. AKN Pacitan juga menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki kode etik dan etika akademik yang harus dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika.