Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Statuta Akademi Komunitas Negeri Pacitan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 67/2017 · Permen Ristekdikti No. 67 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 67 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:27 Oktober 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Akademi Komunitas Negeri Pacitan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan27 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini disusun untuk memberikan acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Akademi Komunitas Negeri (AKN) Pacitan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. AKN Pacitan merupakan perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua, berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus. Statuta ini mengatur identitas, penyelenggaraan tridharma, organisasi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta sistem penjaminan mutu. AKN Pacitan juga menjunjung tinggi kebebasan akademik dan otonomi keilmuan, serta memiliki kode etik dan etika akademik yang harus dipatuhi oleh seluruh sivitas akademika.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua organ yang telah ada saat ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian organ dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Mahasiswa dan Dosen yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.