Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Mei 2011Tanggal Penetapan:24 Mei 2011
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku24 Mei 2011
Tanggal Penetapan24 Mei 2011
Tempat PenetapanSukadana

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengingat potensi sarang burung walet di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 3%. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 10 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000,00.