di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 12/2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, mengingat potensi sarang burung walet di wilayah tersebut.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang pajak atas pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak ditetapkan sebesar 3%. Pajak dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.
Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 10 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% sebulan.