Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kulon Progo 1/2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2025Tanggal Penetapan:3 Juli 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Kulon Progo
Tanggal Berlaku03 Juli 2025
Tanggal Penetapan03 Juli 2025
Tempat PenetapanWates

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kulon Progo Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.755.011.581.882,53 dan belanja sebesar Rp 1.778.569.823.070,68, sehingga terdapat defisit sebesar Rp (23.558.241.188,15). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 125.267.732.132,50 dan pengeluaran sebesar Rp 12.107.807.724,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 113.159.924.408,50. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 89.601.683.220,35.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) menunjukkan Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 120.467.732.132,50, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 120.467.732.132,50, dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 89.601.683.220,35.

Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.696.354.102.188,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 31.507.004.573,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.664.847.097.615,42.

Laporan Operasional (LO) menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp 1.828.153.863.371,63 dan beban sebesar Rp 1.721.571.372.609,97, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 104.045.701.723,66.

Laporan Arus Kas menunjukkan Saldo Awal Kas di BUD sebesar Rp 120.513.796.132,50 dan Saldo Akhir Kas di BUD sebesar Rp 89.642.255.435,35.

Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan Ekuitas Awal sebesar Rp 2.562.762.983.257,34 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 2.664.847.097.615,42.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)