Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: Peraturan KY 2/2018 · Peraturan KY No. 2 Tahun 2018 · Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 April 2018Tanggal Penetapan:14 Maret 2018
Standar & Pedoman TeknisEtika Penyelenggara Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Yudisial
TemaKode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial
LokasiKomisi Yudisial
Tanggal Berlaku19 April 2018
Tanggal Penetapan14 Maret 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2005 tentang Kode Etik dan Pedoman Tingkah Laku Anggota Komisi Yudisial.

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk menjaga kehormatan dan martabat Anggota Komisi Yudisial dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, serta untuk menampung perkembangan kebutuhan hukum terkait kode etik dan pedoman perilaku Anggota Komisi Yudisial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Komitmen moral Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab kepada masyarakat, serta bekerja dengan sungguh-sungguh dan memiliki komitmen kolektif dengan mengutamakan keteladanan kepemimpinan yang jujur dan profesional.
  2. Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial yang terdiri atas adil, bertanggung jawab, berintegritas, mandiri, profesional, dan terbuka. Setiap prinsip diuraikan dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi Anggota Komisi Yudisial.

Peraturan ini juga mengatur tentang tingkat dan jenis pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial, yang meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

(-)

1. Anggota Komisi Yudisial yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Anggota Komisi Yudisial diberikan sanksi oleh Dewan Kehormatan Komisi Yudisial. 2. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi ringan (teguran tertulis), sanksi sedang (diberhentikan sementara kewenangan sebagai Anggota Komisi Yudisial paling lama 6 bulan), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat).