Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 170 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 170 Tahun 1967 tentang Penugasan Kepada Prof. Dr. Widjojo Nitisastro Untuk Menghadiri Paris Meeting

Juga dikenal sebagai: Keppres 170/1967 · Keppres No. 170 Tahun 1967 · Keppres Nomor 170 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Oktober 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Kepada Prof. Dr. Widjojo Nitisastro Untuk Menghadiri Paris Meeting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Oktober 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium Kabinet No. 62/EK/KEP/10/1966 tentang pemberian uang representasi dan ketentuan perjalanan bagi delegasi luar negeri.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan tugas delegasi Indonesia dalam menghadiri pertemuan lanjutan dari Paris Meeting di Paris pada tanggal 17 Oktober 1967. Delegasi dipimpin oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro, Ketua BAPPENAS, dan terdiri dari beberapa anggota termasuk Sdr. H.A. P.A. Nandjait dan Drs. Rachmat Saleh. Delegasi diwajibkan untuk segera berhubungan dengan perwakilan Republik Indonesia setempat dan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan tugas untuk melaporkan hasilnya. Biaya perjalanan dan uang harian selama di luar negeri ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)