Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2021 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2021Tanggal Penetapan:10 Mei 2021
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaTata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku18 Mei 2021
Tanggal Penetapan10 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tata naskah dinas dimaksudkan sebagai acuan pembuatan dan pengelolaan naskah dinas oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian, bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien baik antarunit kerja di lingkungan Kementerian maupun antarinstansi. Pelaksanaan tata naskah dinas berasaskan efektivitas dan efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, tata naskah dinas elektronik, dan manajemen risiko tata naskah dinas elektronik. Tata naskah dinas terdiri atas naskah dinas dan naskah dinas elektronik.

(-)

(-)