Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tata naskah dinas dimaksudkan sebagai acuan pembuatan dan pengelolaan naskah dinas oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian, bertujuan untuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien baik antarunit kerja di lingkungan Kementerian maupun antarinstansi. Pelaksanaan tata naskah dinas berasaskan efektivitas dan efisiensi, pembakuan, pertanggungjawaban, keterkaitan, kecepatan dan ketepatan, serta keamanan. Tata naskah dinas meliputi pendahuluan, jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan, pengendalian naskah dinas, tata naskah dinas elektronik, dan manajemen risiko tata naskah dinas elektronik. Tata naskah dinas terdiri atas naskah dinas dan naskah dinas elektronik.