Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Ternak Bantuan Di Provinsi Kalimantan Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 13/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 13 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 September 2014
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Ternak Bantuan Di Provinsi Kalimantan Selatan
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 September 2014
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Ternak Pemerintah di Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2010 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan ternak bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi sektor peternakan di Kalimantan Selatan melalui pemberian bantuan ternak pemerintah kepada peternak, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan ternak bantuan harus akuntabel, profesional, dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perencanaan dan penganggaran kebutuhan ternak bantuan yang didasarkan pada rencana yang disusun oleh Dinas Peternakan Provinsi berdasarkan usulan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/Instansi.
  2. Pelaksanaan penyediaan ternak bantuan oleh Dinas Peternakan Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Penyebaran dan pengembangan ternak bantuan kepada peternak/kelompok peternak dan lembaga/instansi. Penerima ternak bantuan diprioritaskan untuk kelompok peternak yang memenuhi syarat tertentu dan tercantum dalam daftar penerima hibah.
  4. Jenis ternak bantuan yang disebarkan dapat berupa sapi, kerbau, kambing/domba, unggas, atau ternak lain yang berpotensi dikembangkan. Jumlah ternak bantuan disesuaikan dengan daya tampung dan kemampuan peternak/kelompok peternak.
  5. Sistem penyebaran dan pengembangan ternak bantuan dilaksanakan dengan sistem hibah, yang dilengkapi dengan berita acara serah terima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan pakta integritas.
  6. Peternak/Kelompok Peternak dan Lembaga/Instansi bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dan kesehatan ternak bantuan yang diterimanya.
  7. Dinas Peternakan Provinsi dan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan.

1. Perjanjian yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang tidak dilakukan perubahan perjanjian oleh Pemerintah Daerah.

1. Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi terdapat penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan usulan, penerima hibah dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang telah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.