Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan ternak bantuan di Provinsi Kalimantan Selatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan potensi sektor peternakan di Kalimantan Selatan melalui pemberian bantuan ternak pemerintah kepada peternak, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan ternak bantuan harus akuntabel, profesional, dan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perencanaan dan penganggaran kebutuhan ternak bantuan yang didasarkan pada rencana yang disusun oleh Dinas Peternakan Provinsi berdasarkan usulan dari Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dan/atau Lembaga/Instansi.
- Pelaksanaan penyediaan ternak bantuan oleh Dinas Peternakan Provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Penyebaran dan pengembangan ternak bantuan kepada peternak/kelompok peternak dan lembaga/instansi. Penerima ternak bantuan diprioritaskan untuk kelompok peternak yang memenuhi syarat tertentu dan tercantum dalam daftar penerima hibah.
- Jenis ternak bantuan yang disebarkan dapat berupa sapi, kerbau, kambing/domba, unggas, atau ternak lain yang berpotensi dikembangkan. Jumlah ternak bantuan disesuaikan dengan daya tampung dan kemampuan peternak/kelompok peternak.
- Sistem penyebaran dan pengembangan ternak bantuan dilaksanakan dengan sistem hibah, yang dilengkapi dengan berita acara serah terima, Naskah Perjanjian Hibah Daerah, dan pakta integritas.
- Peternak/Kelompok Peternak dan Lembaga/Instansi bertanggung jawab terhadap kelangsungan hidup dan kesehatan ternak bantuan yang diterimanya.
- Dinas Peternakan Provinsi dan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyebaran dan pengembangan ternak bantuan.