Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk

Juga dikenal sebagai: Peraturan BSN 11/2018 · Peraturan BSN No. 11 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2018Tanggal Penetapan:21 September 2018
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Standardisasi Nasional
TemaTata Cara Penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku21 September 2018
Tanggal Penetapan21 September 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengatur tata cara penunjukan Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur mengenai proses penunjukan LSPro, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Persyaratan penunjukan LSPro, termasuk akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan pemenuhan persyaratan penunjukan LSPro.
  2. Prosedur operasional penunjukan LSPro, yang meliputi identifikasi awal, penilaian kompetensi, dan kelengkapan dokumen pendukung.
  3. Proses penilaian kompetensi LSPro, termasuk pembentukan tim teknis dan verifikasi lapangan jika diperlukan.
  4. Kewajiban LSPro untuk melaporkan kinerja hasil sertifikasi dan proses akreditasi ke KAN.
  5. Ketentuan mengenai pemantauan dan penilaian kinerja LSPro oleh BSN.
  6. Kriteria dan prosedur pencabutan dan pengakhiran penunjukan LSPro.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban LSPro, termasuk kewajiban untuk mematuhi regulasi terkait standar produk dan melaporkan kinerja hasil sertifikasi.

1. Jika dalam waktu sebelum 2 (dua) tahun dari keputusan penunjukan LSPro untuk ruang lingkup yang sama, sudah tersedia LSPro yang diakreditasi oleh KAN, LSPro yang sudah mendapat keputusan penunjukan tetap dapat melakukan proses sertifikasi, termasuk pemeliharaan sertifikasi terhadap pelaku usaha yang sedang ditangani proses sertifikasinya sampai dengan waktu surveilen pertama. 2. Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 LSPro tersebut belum mendapat akreditasi dari KAN, LSPro tersebut wajib mengalihkan proses sertifikasi terhadap pelaku usaha yang sedang ditanganinya kepada LSPro yang sudah mendapatkan akreditasi KAN.

(-)