Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gresik 6/2017 · Perda Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2017Tanggal Penetapan:30 Agustus 2017
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Gresik
Tanggal Berlaku30 Agustus 2017
Tanggal Penetapan30 Agustus 2017
Tempat PenetapanGresik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2000 Nomor 8 Seri B). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2004 Nomor 8 Seri C).

Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan permohonan penerbitan IMB (administratif dan teknis), tata cara penyelenggaraan IMB (proses prapermohonan, permohonan, dan penerbitan), retribusi IMB, dokumen IMB, dan pembinaan. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan penerbitan IMB antara Bupati dan instansi terkait, serta tahapan penyelenggaraan IMB yang meliputi proses prapermohonan (pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang/IPR), proses permohonan (pengajuan surat permohonan IMB dengan lampiran dokumen persyaratan), dan proses penerbitan (penilaian dokumen rencana teknis, persetujuan tertulis, dan penerbitan dokumen IMB). Peraturan ini juga mengatur IMB bertahap untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi, pendataan bangunan gedung, dan IMB untuk bangunan gedung yang dibangun kolektif. Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, serta pembayaran retribusi IMB sesuai ketentuan yang berlaku.

Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah atau peraturan bupati yang berlaku hingga diperbaruinya peraturan daerah atau peraturan bupati tersebut.

Bupati berwenang menerapkan sanksi administrasi kepada setiap orang atau badan usaha yang melanggar Pasal 8 dan Pasal 40. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Pembatasan kegiatan pembangunan. 3. Penghentian sementara atau tetap pada pelaksanaan pembangunan. 4. Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan gedung. 5. Pembekuan. 6. Pencabutan IMB. 7. Pembongkaran.