Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek terkait IMB, termasuk fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan permohonan penerbitan IMB (administratif dan teknis), tata cara penyelenggaraan IMB (proses prapermohonan, permohonan, dan penerbitan), retribusi IMB, dokumen IMB, dan pembinaan.
Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan penerbitan IMB antara Bupati dan instansi terkait, serta tahapan penyelenggaraan IMB yang meliputi proses prapermohonan (pengajuan Izin Pemanfaatan Ruang/IPR), proses permohonan (pengajuan surat permohonan IMB dengan lampiran dokumen persyaratan), dan proses penerbitan (penilaian dokumen rencana teknis, persetujuan tertulis, dan penerbitan dokumen IMB). Peraturan ini juga mengatur IMB bertahap untuk bangunan gedung tidak sederhana untuk kepentingan umum, jangka waktu proses permohonan dan penerbitan IMB, perubahan rencana teknis dalam tahap pelaksanaan konstruksi, pendataan bangunan gedung, dan IMB untuk bangunan gedung yang dibangun kolektif.
Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup pemenuhan persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, serta pembayaran retribusi IMB sesuai ketentuan yang berlaku.