Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Perka LKPP 13/2012 · Perka LKPP No. 13 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 November 2012Tanggal Penetapan:8 November 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku12 November 2012
Tanggal Penetapan08 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pejabat Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam tata cara pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP). Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kesamaan pemahaman dan keseragaman format pengumuman RUP serta mempercepat pengumuman RUP dengan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh LKPP. Ruang lingkup RUP meliputi pengadaan melalui Swakelola dan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Dalam RUP, hal-hal yang perlu dicantumkan meliputi nomor, tanggal, nama instansi, alamat, nomor urut kegiatan, kode dan nama satuan kerja, nama kegiatan, nilai kegiatan, lokasi pekerjaan, sumber dana, dan tanggal pelaksanaan. Format RUP wajib diunggah dalam Portal Pengadaan Nasional.

(-)

(-)