di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:
Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut jenis, seperti pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.