Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka Timur 1/2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka Timur
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanTirawuta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasikan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk:

  • Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang berada di tangan kepala daerah, yang kemudian dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  • Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang meliputi tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  • Proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan perubahan APBD.
  • Pengelolaan kas daerah, penatausahaan keuangan daerah, pemeriksaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  • Pengelolaan barang milik daerah dan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
  • Pengelolaan aset, persediaan, piutang, dan utang daerah.

Peraturan ini juga mengatur struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut jenis, seperti pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. Belanja daerah diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.

1. Semua peraturan kepala daerah dan peraturan kepala daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan peraturan kepala daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. pemerintah daerah mengambil langkah-langkah untuk menyusun dan/atau menyempurnakan berbagai peraturan kepala daerah dan/atau petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yangdiperlukan untuk memudahkan implementasiterhadap peraturan daerah ini.

(-)