Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.01/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2019 Tahun 2019 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Lembaga National Single Window

Juga dikenal sebagai: PMK 154/PMK.01/2019 · PMK No. 154/PMK.01/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2019Tanggal Penetapan:30 Oktober 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaManajemen Sumber Daya Manusia Pada Lembaga National Single Window
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Oktober 2019
Tanggal Penetapan30 Oktober 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1229/KMK.01/2015 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur manajemen sumber daya manusia pada Lembaga National Single Window (LNSW) guna mendukung efektivitas dan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi pengelolaan Indonesia National Single Window. Latar belakang peraturan ini adalah perubahan lingkungan yang menuntut peningkatan transparansi, konsistensi, efisiensi, dan percepatan alur proses ekspor dan impor. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pengelolaan SDM bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk penyusunan dan penetapan kebutuhan, pangkat dan jabatan, penilaian kompetensi, manajemen kinerja, pengembangan kompetensi dan karier, serta pemberian penghargaan dan disiplin. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban SDM LNSW, termasuk penggajian, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, dan perlindungan.

1. PNS Kemenkeu yang telah ditempatkan pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window dilakukan penyesuaian status kepegawaiannya oleh Biro Sumber Daya Manusia berkoordinasi dengan Unit Asal. 2. Penetapan penyesuaian status kepegawaian dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. 3. Sepanjang ketentuan mengenai manajemen sumber daya manusia bagi organisasi non Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan belum ditetapkan, penetapan jabatan dan peringkat bagi masing-masing pelaksana PNS non Kemenkeu pada LNSW dilakukan oleh Kepala LNSW. 4. Dalam hal pemenuhan kebutuhan pegawai pada LNSW telah direncanakan untuk dipenuhi melalui Calon PNS, maka mekanisme penempatan Calon PNS yang bersangkutan dikoordinasikan secara bersama-sama oleh Sekretariat Jenderal, LNSW, dan/atau unit Eselon I yang terkait, dan dituangkan dalam berita acara. 5. Pegawai non-PNS yang telah bertugas di lingkungan PP INSW dapat tetap melaksanakan tugas sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. 6. Pegawai non-PNS dapat diangkat dalam jabatan berdasarkan struktur organisasi LNSW. 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.01/2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala, Sekretaris, Deputi, dan Pejabat Lainnya Serta Pegawai pada Satuan Kerja Pengelola Portal Indonesia National Single Window dinyatakan tetap berlaku sampai dengan keputusan mengenai penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya ditetapkan. 8. Seluruh ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1229/KMK.01/2015 tentang Manajemen Sumber Daya Manusia Pada Pengelola Portal Indonesia National Single Window, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)