Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 13/2019 · Perda Kabupaten Purworejo No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2019Tanggal Penetapan:13 Agustus 2019
Pelayanan KesehatanPerlindungan Lingkungan HidupAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku13 Agustus 2019
Tanggal Penetapan13 Agustus 2019
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas tempat tinggal yang layak dan lingkungan hidup yang sehat, mengingat pertumbuhan wilayah yang pesat menyebabkan peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman, termasuk di area ilegal dan rawan bencana. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang meliputi aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. Tipologi dikelompokkan berdasarkan letak geografis (tepi air, dataran rendah, perbukitan, daerah rawan bencana). 2. Pencegahan tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian perizinan, standar teknis, kelayakan fungsi, dan pemberdayaan masyarakat. 3. Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan pengelolaan berkelanjutan. 4. Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 5. Pendanaan dan sistem pembiayaan yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Daerah, dan sumber lain yang sah. 6. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 7. Pola kemitraan, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Semua peraturan, keputusan, izin, produk perencanaan, hasil kajian, dan rekomendasi yang terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 90 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap, penyegelan, kewajiban membongkar bangunan, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/pencabutan IMB, perintah pembongkaran bangunan, pembekuan/pencabutan izin usaha, pengawasan, pembatalan izin, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, denda administratif, dan/atau penutupan lokasi. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 90 juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.