di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1981 tentang Mengesahkan "Convention On The Recognition And Enforcement Of Foreign Arbital Awards", Yang Telah Ditandatangani Di New York Pada Tanggal 10 Juni 1958 Dan Telah Mulai Berlaku Pada Tanggal 7 Juni 1959
Juga dikenal sebagai: Keppres 34/1981 · Keppres No. 34 Tahun 1981 · Keppres Nomor 34 Tahun 1981
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1981 ini bertujuan untuk mengesahkan "Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards" yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 10 Juni 1958 dan mulai berlaku pada tanggal 7 Juni 1959. Pengesahan ini dilakukan karena Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan terhadap konvensi tersebut. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 22 Agustus 1960. Dengan pengesahan ini, Indonesia berkomitmen untuk mengakui dan melaksanakan putusan arbitrase asing sesuai dengan ketentuan konvensi tersebut.