Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 22/2011 · Perda Kabupaten Purworejo No. 22 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 22 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2011Tanggal Penetapan:5 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku05 Oktober 2011
Tanggal Penetapan05 Oktober 2011
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pemakaman dan Retribusi Perizinan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman di Kabupaten Purworejo. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memenuhi hak dasar masyarakat di bidang pemakaman dan untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pelayanan pemakaman di Pemakaman Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa pemakaman dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan penyelenggaraan Pemakaman Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi penentuan bahwa Retribusi Pelayanan Pemakaman termasuk golongan Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas tanah dan jangka waktu penggunaan tanah untuk makam. Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jangka waktu sewa tempat pemakaman, yaitu 5 tahun, 10 tahun, dan 15 tahun, dengan tarif yang berbeda per meter persegi. Hasil pemungutan retribusi merupakan pendapatan daerah dan harus disetor seluruhnya ke Kas Umum Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar retribusi berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, serta tata cara pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran. Selain itu, diatur pula mengenai sanksi administratif berupa bunga jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penagihan, kedaluwarsa penagihan, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi. Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Terakhir, peraturan ini mengatur tentang penyidikan tindak pidana di bidang retribusi dan ketentuan pidana bagi Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.