Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 04/2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 04 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 04 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2014Tanggal Penetapan:3 November 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku04 November 2014
Tanggal Penetapan03 November 2014
Tempat PenetapanMenggala

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efisien, efektif, fleksibel, dan optimal, serta sesuai dengan asas-asas pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menekankan perlunya pengelolaan barang milik daerah secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  2. Pembentukan pejabat pengelola barang milik daerah, termasuk Sekretaris Daerah selaku Pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan selaku Pembantu Pengelola, Kepala SKPD selaku Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku Kuasa Pengguna.
  3. Prosedur perencanaan kebutuhan barang milik daerah, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, dan pemindahtanganan.
  4. Pengaturan mengenai pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  5. Pengendalian dan pengawasan pengelolaan barang milik daerah oleh Bupati dan Pengguna barang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD, serta tuntutan ganti rugi terhadap pegawai yang melakukan perbuatan yang merugikan daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ini, dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

(-)