di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuwangi 11/2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017 ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.
Perubahan APBD meliputi:
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.