Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 5/2021 · Perda Kabupaten Konawe No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2021Tanggal Penetapan:12 Oktober 2021
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku12 Oktober 2021
Tanggal Penetapan12 Oktober 2021
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan nomenklatur Dinas Kelautan dan Perikanan menjadi Dinas Perikanan yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan. - Perubahan dan penambahan nomenklatur pada Badan yang melaksanakan fungsi penunjang keuangan, dengan menambahkan Badan Pendapatan Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang Keuangan Daerah dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik. - Perubahan nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia yang melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan. - Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana dan Narkotika tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan anggaran dibebankan pada APBD. - Urusan Penyuluhan dikelola oleh perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan bidang Pertanian sampai dengan adanya ketentuan lain. - Urusan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia dikelola oleh perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan bidang Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan sampai dengan adanya ketentuan lain. - Penghapusan Pasal 15.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana dan Narkotika yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Anggaran penyelenggaraan sub Urusan Pemerintahan bidang Bencana dan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Perangkat Daerah yang menangani Urusan Penyuluhan yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka urusan penyuluhan dikelola oleh perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan bidang Pertanian sampai dengan adanya ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan urusan penyuluhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Perangkat Daerah yang menangani Urusan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, maka urusan Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia dikelola oleh perangkat daerah yang mewadahi urusan pemerintahan bidang Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan sampai dengan adanya ketentuan lain yang mengatur pelaksanaan urusan Kesekretariatan Korps Pegawai Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)