Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2017Tanggal Penetapan:21 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA KEPADA PERUSAHAAN DAERAH BENUO TAKA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku21 November 2017
Tanggal Penetapan21 November 2017
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2003 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Perusahaan Daerah (Perusda) Benuo Taka. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah melalui pembangunan infrastruktur strategis, termasuk jembatan Tol Penajam-Balikpapan. Penambahan modal ini bertujuan untuk mendukung pembangunan jembatan tol tersebut dan meningkatkan kemampuan Perusda Benuo Taka. Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Perusda Benuo Taka sebesar Rp. 3.000.000.000 (tiga milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Sebelum penambahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 20.000.000.000 (dua puluh milyar rupiah), sehingga total modal Pemerintah Daerah pada Perusda Benuo Taka menjadi Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga milyar rupiah). Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan permodalan Perusda, mendukung pembangunan jembatan tol, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)