Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kayong Utara 6/2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 6 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2024Tanggal Penetapan:16 Oktober 2024
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Tanggal Berlaku16 Oktober 2024
Tanggal Penetapan16 Oktober 2024
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2010 Nomor 55, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 54) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2021 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 200)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan penyelenggaraan administrasi kependudukan dengan dinamika kebutuhan pelayanan, termasuk penerapan identitas kependudukan digital dan penghapusan sanksi administratif keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2021. Perubahan meliputi penambahan definisi terkait data pribadi dan Identitas Kependudukan Digital, perubahan ketentuan mengenai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) yang dapat berbentuk fisik atau digital, penghapusan Bab XII dari peraturan sebelumnya, dan penyisipan pasal baru mengenai pelaksanaan aktivasi Identitas Kependudukan Digital oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan perubahan ini, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat lebih efektif dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2022 Nomor 45), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(-)