Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 1960 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960

Juga dikenal sebagai: PP 37/1960 · PP No. 37 Tahun 1960 · PP Nomor 37 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1960Tanggal Penetapan:14 Oktober 1960
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnatie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1960
Tanggal Penetapan14 Oktober 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Pemerintah ini menetapkan besarnya pungutan yang diatur dalam Pasal 11 "Krosok Ordonnantie 1937" (Staatsblad 1937 No. 604) untuk tahun 1960. Latar belakang penetapan ini adalah untuk menyesuaikan besaran biaya yang diperlukan untuk pembiayaan objek-objek pertembakauan. Pungutan ditetapkan sebesar Rp. 0,15 (lima belas sen) untuk setiap kilogram atau pecahan kilogram krosok yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia, berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 1960. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pekerjaan Badan Urusan Tembakau mengingat luas dan pentingnya tugas badan tersebut.

(-)

(-)