Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pemecahan Desa Tanjungsari Menjadi Desa Tanjungsari dan Desa Mekartanjung Kecamatan Curugkembar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2005 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2005Tanggal Penetapan:16 Mei 2005
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemecahan Desa Tanjungsari Menjadi Desa Tanjungsari dan Desa Mekartanjung Kecamatan Curugkembar
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku16 Mei 2005
Tanggal Penetapan16 Mei 2005
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Desa Tanjungsari Kecamatan Curugkembar Nomor 03 Tahun 2004 tentang Pemecahan Desa Tanjungsari menjadi Desa Tanjungsari dan Desa Mekartanjung Kecamatan Curugkembar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemecahan Desa Tanjungsari Kecamatan Curugkembar menjadi dua desa, yaitu Desa Tanjungsari dan Desa Mekartanjung. Latar belakang pemecahan desa ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memenuhi persyaratan pemecahan desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2000. Tujuan pemecahan desa adalah untuk meningkatkan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan desa secara berdayaguna dan berhasilguna, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Ketentuan substansial meliputi pembentukan dua desa baru, penentuan batas wilayah masing-masing desa, pembagian wilayah desa ke dalam dusun, penentuan pusat pemerintahan desa, serta pengaturan mengenai sumber pendapatan dan kekayaan desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemerintahan desa, termasuk laporan pertanggungjawaban Kepala Desa sebelum pemecahan, pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing-masing desa, dan pengisian jabatan Kepala Desa di Desa Mekartanjung.

(-)

(-)