Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 68 Tahun 2017

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 68/2017 · PERPRES No. 68 Tahun 2017 · PERPRES Nomor 68 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2017Tanggal Penetapan:18 Juli 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2017
Tanggal Penetapan18 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kerja PNS tersebut. Besaran tunjangan ditentukan berdasarkan jenjang jabatan, yaitu Analis Kebijakan Utama, Madya, Muda, dan Pertama, dengan nominal yang berbeda. Tunjangan ini dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PNS di pemerintah pusat, dan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PNS di pemerintah daerah. Pemberian tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)