Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1965 tentang Penambahan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat I Nusa Tenggara Timur

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/1965 · Keppres No. 20 Tahun 1965 · Keppres Nomor 20 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Januari 1965

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Tingkat I Nusa Tenggara Timur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Januari 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 20 Tahun 1965 ini bertujuan untuk menambah jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur dari 26 menjadi 30 orang. Penambahan ini dilakukan untuk mencerminkan perbandingan perwakilan yang lebih wajar dari jumlah penduduk di daerah tersebut. Keputusan ini diambil berdasarkan usulan Gubernur Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur dan mempertimbangkan ketentuan yang ada dalam Undang-undang No. 73 Tahun 1957. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 28 Januari 1965.

(-)

(-)