di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023 tentang RENCANA PEMBANGUNAN INDUSTRI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN 2022-2042
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sungai Penuh 3/2023 · Perda Kota Sungai Penuh No. 3 Tahun 2023 · Perda Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2042 (RPIK 2022-2042) bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pembangunan industri daerah sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah, mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta memiliki paradigma sebagai industri hijau berbasis inovasi dan teknologi. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian berusaha dan menciptakan persaingan industri yang sehat, membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Industri unggulan yang menjadi prioritas untuk dikembangkan meliputi industri pangan (olahan buah-buahan dan sayuran, olahan makanan dan minuman, bahan penyegar, dan olahan ikan), industri farmasi, kosmetik, dan alat kesehatan (produk herbal berbahan dasar kulit manis dan sabun serta parfum berbahan dasar kopi), industri tekstil, kulit, alas kaki dan aneka (batik dan konveksi, kerajinan berbahan baku pandan dan bambu, serta kerajinan furnitur dan bahan lainnya dari kayu), serta industri logam dasar dan bahan galian bukan logam (kerajinan berbahan baku besi). Pemerintah Daerah juga dapat mengembangkan industri lain yang potensial mendukung pembangunan industri di daerah.
RPIK 2022-2042 menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri, yang pelaksanaannya harus sejalan dengan Rencana Pembangunan Industri Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. RPIK 2022-2042 dijadikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam merumuskan kebijakan sektoral terkait bidang perindustrian dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.