di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase
Juga dikenal sebagai: Perma 3/2023 · Perma No. 3 Tahun 2023 · Perma Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Mahkamah Agung ini mengatur tentang tata cara penunjukan arbiter oleh pengadilan, hak ingkar, pemeriksaan permohonan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara efektif demi peningkatan ekonomi nasional, dimana pengadilan memiliki fungsi untuk mewujudkan sasaran tersebut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan pengadilan negeri dan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam mengadili permohonan pembatalan dan pelaksanaan putusan arbitrase/arbitrase syariah. Peraturan ini juga mengatur tata cara penunjukan arbiter oleh ketua pengadilan jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, serta hak ingkar terhadap arbiter yang ditunjuk. Selain itu, diatur pula mengenai pendaftaran putusan arbitrase nasional/internasional dan arbitrase syariah nasional/internasional, termasuk persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan putusan arbitrase, baik secara sukarela maupun melalui perintah ketua pengadilan. Dalam hal terdapat permohonan pembatalan dan pelaksanaan putusan arbitrase yang diajukan bersamaan, pelaksanaan putusan ditunda sampai adanya putusan atas permohonan pembatalan. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembatalan putusan arbitrase/arbitrase syariah, pemeriksaan permohonan tersebut di pengadilan, serta upaya hukum yang dapat diajukan.