Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2006 - 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 13/2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 13 Tahun 2005 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 2005Tanggal Penetapan:15 November 2005
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2006 - 2010
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Tanggal Berlaku26 November 2005
Tanggal Penetapan15 November 2005
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 13 Tahun 2005 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM-D) Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2006-2010. RPJM-D ini merupakan penjabaran dari visi, misi, arah, kebijakan, dan strategi Kepala Daerah, mencakup pengelolaan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sistematika RPJM-D terdiri dari pendahuluan, kondisi Kalimantan Tengah, tema pembangunan jangka menengah dan kaidah implementasi, sarana dan prasarana umum, pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan dan kehutanan, penanaman modal dan pariwisata, usaha kecil, menengah dan koperasi serta dunia usaha, pendidikan, kesehatan masyarakat, pemerintahan yang bersih profesional dan responsif, ketentraman dan ketertiban umum, kesejahteraan sosial, kependudukan, ketenagakerjaan, keluarga kecil berkualitas serta pemuda dan olah raga, sumber daya alam dan lingkungan hidup, tata ruang dan pertanahan. Gubernur menetapkan peraturan tentang program dan kegiatan RPJM-D sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)