di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
Juga dikenal sebagai: PP 60/1957 · PP No. 60 Tahun 1957 · PP Nomor 60 Tahun 1957
Peraturan ini dibuat dengan latar belakang berlakunya Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 yang mengharuskan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan keputusan-keputusan terkait penunjukan penguasa militer. Tujuannya adalah untuk menghindari dualisme kekuasaan antara penguasa keadaan perang dan penguasa militer lama. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pencabutan semua peraturan dan keputusan yang mengatur penunjukan penguasa militer, sehingga hanya penguasa keadaan bahaya yang diakui sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957.