Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1957

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1957 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer

Juga dikenal sebagai: PP 60/1957 · PP No. 60 Tahun 1957 · PP Nomor 60 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 1957Tanggal Penetapan:17 Desember 1957
Pertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Desember 1957
Tanggal Penetapan17 Desember 1957
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 96) tentang penunjukan penguasa-penguasa militer, dengan segala perubahan/penambahannya, yaitu yang terdapat dalam: a. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 43), b. Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 22), c. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 46). 2. Keputusan-keputusan Presiden: a. No. 301/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, b. No. 302/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, c. No. 303/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, d. No. 304/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, e. No. 311/M tahun 1957 tanggal 14 Juni 1957, f. No. 446/M tahun 1957 tanggal 15 Agustus 1957. 3. Surat-surat Keputusan Menteri Pertahanan: a. No. 682/MP/5/50 tanggal 31 Oktober 1950, b. No. MP/A/150/54 tanggal 22 Maret 1954, c. No. MP/H/222/1957 tanggal 9 Maret 1957, d. No. MP/A/505/1957 tanggal 8 Juni 1957, e. No. MP/A/506/1957 tanggal 8 Juni 1957, f. No. MP/A/507/1957 tanggal 8 Juni 1957, g. No. MP/A/508/1957 tanggal 8 Juni 1957, h. No. MP/A/521/1957 tanggal 12 Juni 1957, i. No. MP/A/705/57 tanggal 3 Agustus 1957.

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang berlakunya Undang-undang Keadaan Bahaya 1957 yang mengharuskan pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 dan keputusan-keputusan terkait penunjukan penguasa militer. Tujuannya adalah untuk menghindari dualisme kekuasaan antara penguasa keadaan perang dan penguasa militer lama. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah pencabutan semua peraturan dan keputusan yang mengatur penunjukan penguasa militer, sehingga hanya penguasa keadaan bahaya yang diakui sesuai dengan Undang-undang Keadaan Bahaya 1957.

1. Penguasa militer yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 1954 tetap berlaku selama-lamanya 4 bulan setelah berlakunya Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, kecuali ada penetapan lain.

(-)