Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potongan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 7/2012 · Perda Kabupaten Kuningan No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2012Tanggal Penetapan:19 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potongan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku22 Oktober 2012
Tanggal Penetapan19 Oktober 2012
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan pengaturan retribusi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menggantikan undang-undang sebelumnya, serta menyesuaikan tarif retribusi dengan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan RPH oleh Pemerintah Daerah atau swasta, dengan radius pelayanan tertentu. Setiap orang yang memasarkan daging di daerah wajib melakukan penyembelihan di RPH yang berizin dan melakukan pemeriksaan daging kepada petugas pemeriksa. Penyelenggaraan RPH swasta wajib memiliki izin dari Bupati dengan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Dinas.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas RPH yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan daging setelah dipotong. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan tersebut. Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis pelayanan (pemakaian RPH, kandang penampungan, pemeriksaan kesehatan hewan, pemeriksaan daging) dan jenis hewan ternak (sapi/kerbau, domba, unggas). Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja. Retribusi dipungut di wilayah daerah dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disetor ke Kas Daerah. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas selambat-lambatnya 7 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (4) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.