Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 9/2019 · Perda Kota Surakarta No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2019Tanggal Penetapan:19 Agustus 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku19 Agustus 2019
Tanggal Penetapan19 Agustus 2019
Tempat PenetapanSurakarta

(-)

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, memenuhi rasa aman dan nyaman, meningkatkan kesadaran hidup sehat, serta menurunkan angka perokok. Kebijakan ini menetapkan KTR di berbagai lokasi seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya.

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban setiap orang dan penanggung jawab KTR. Setiap orang berhak atas udara bersih dan informasi tentang bahaya rokok, sementara penanggung jawab KTR berhak mendapatkan informasi dan bimbingan teknis dari pemerintah daerah. Setiap orang wajib mematuhi larangan merokok di KTR, dan penanggung jawab KTR wajib memasang tanda larangan merokok, melakukan pengawasan internal, menindaklanjuti laporan pelanggaran, serta memberikan sanksi kepada pelanggar.

Peraturan ini juga mengatur larangan memproduksi, mempromosikan, dan menjual rokok di KTR, kecuali di tempat penjualan rokok yang memenuhi syarat. Pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan KTR melalui penyebarluasan informasi, koordinasi dengan berbagai pihak, motivasi partisipasi masyarakat, dan pemberian insentif atau penghargaan.

1. Setiap kawasan, gedung, dan ruang yang ditetapkan sebagai KTR dalam Peraturan Daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2. Setiap Orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap Orang dan/atau Badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 17 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).