Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 11 Tahun 2006

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 11/2006 · Keppres No. 11 Tahun 2006 · Keppres Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2006Tanggal Penetapan:2 Agustus 2006
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Agustus 2006
Tanggal Penetapan02 Agustus 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2006 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden Republik Indonesia melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja ke Malaysia dan Singapura dari tanggal 2 Agustus 2006 hingga 7 Agustus 2006. Penugasan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000.

(-)

(-)