Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2006 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2006Tanggal Penetapan:15 Agustus 2006
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku15 Agustus 2006
Tanggal Penetapan15 Agustus 2006
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 31 Tahun 2002 Seri D Nomor 6 ).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Wonosobo. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai desa dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tetap mempertahankan prinsip dasar seperti keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (dengan urusan pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan masyarakat, keuangan, dan umum), Pelaksana Teknis Lapangan, dan Unsur Kewilayahan (Kepala Dusun).
  3. Tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  4. Kedudukan, fungsi, tugas, dan kewajiban Sekretaris Desa dalam membantu Kepala Desa di bidang pelayanan administrasi.
  5. Kedudukan, fungsi, tugas, dan kewajiban Kepala Urusan (Pemerintahan, Ekonomi dan Pembangunan, Kesejahteraan Masyarakat, Keuangan, dan Umum) dalam membantu Sekretaris Desa di bidang administrasi masing-masing.
  6. Kedudukan, fungsi, tugas, dan kewajiban Pelaksana Teknis Lapangan dan Kepala Dusun dalam membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan teknis lapangan dan urusan wilayah dusun.
  7. Hubungan tata kerja antara Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Peraturan ini memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa.

Pemerintah Desa menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dengan Peraturan Desa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)