Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2024 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2024Tanggal Penetapan:24 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku24 Juli 2024
Tanggal Penetapan24 Juli 2024
Tempat PenetapanSoreang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang setara, namun belum mendapatkan hak dan kesempatan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak Penyandang Disabilitas:
    • Hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
    • Hak kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana.
    • Hak habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berkomunikasi, memperoleh informasi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
    • Hak tambahan bagi perempuan dan anak penyandang disabilitas, termasuk kesehatan reproduksi, perlindungan dari diskriminasi berlapis dan kekerasan.
  2. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak:
    • Aspek keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi.
    • Aspek kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, infrastruktur, dan perlindungan dari bencana.
    • Aspek habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, komunikasi dan informasi, perempuan dan anak, serta perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
  3. Kewajiban Pemerintah Daerah:
    • Menyediakan bantuan hukum, menyelenggarakan pendidikan inklusif dan khusus, memberikan pelatihan keterampilan kerja, dan menjamin akses pelayanan kesehatan.
    • Memfasilitasi partisipasi politik, melindungi hak beragama, mengembangkan sistem keolahragaan, dan menjamin akses layanan kebudayaan dan pariwisata.
    • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial, menjamin infrastruktur yang mudah diakses, menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses, dan memberikan perlindungan dari bencana.
    • Memberikan konsesi, memfasilitasi pendataan, mengakui dan memfasilitasi komunikasi, menyediakan unit layanan informasi, dan memberikan perlindungan dari tindakan diskriminasi.

(-)

1. Setiap orang atau perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 13, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian kegiatan operasional, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha.