Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Izin Lingkungan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palembang 3/2013 · Perda Kota Palembang No. 3 Tahun 2013 · Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Juli 2013Tanggal Penetapan:22 Juli 2013
Pajak & Retribusi DaerahPerlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Lingkungan
LokasiPemerintah Kota Palembang
Tanggal Berlaku22 Juli 2013
Tanggal Penetapan22 Juli 2013
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dokumen Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kota Palembang Tahun 2011 Nomor 6 SERI E).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan sebagai pedoman pemberian izin lingkungan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif serta mengembangkan dampak positif di Kota Palembang. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui peningkatan upaya pengendalian dan pengawasan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif. Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL untuk memiliki izin lingkungan. Proses perolehan izin lingkungan meliputi penyusunan AMDAL dan UKL-UPL, penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Walikota wajib mensyaratkan Surat Keputusan kelayakan lingkungan hidup bagi dokumen AMDAL, atau surat rekomendasi bagi dokumen UKL dan UPL, atau persetujuan bagi SPPL sebagai salah satu lampiran dalam permohonan penerbitan persetujuan site plan, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. Pemrakarsa wajib membuat AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan jenis dan dampak kegiatan yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin lingkungan kecuali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 50.

1. Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Pengenaan sanksi administrasi dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembatalan izin, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.