Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan sebagai pedoman pemberian izin lingkungan dalam rangka pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif serta mengembangkan dampak positif di Kota Palembang. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap kelestarian lingkungan hidup melalui peningkatan upaya pengendalian dan pengawasan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak negatif.
Ketentuan substansial mencakup kewajiban setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL untuk memiliki izin lingkungan. Proses perolehan izin lingkungan meliputi penyusunan AMDAL dan UKL-UPL, penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL, serta permohonan dan penerbitan izin lingkungan. Walikota wajib mensyaratkan Surat Keputusan kelayakan lingkungan hidup bagi dokumen AMDAL, atau surat rekomendasi bagi dokumen UKL dan UPL, atau persetujuan bagi SPPL sebagai salah satu lampiran dalam permohonan penerbitan persetujuan site plan, izin mendirikan bangunan, dan izin lainnya untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. Pemrakarsa wajib membuat AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan jenis dan dampak kegiatan yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.