Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penyelenggaraan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tulungagung. Perubahan tersebut meliputi:
- Perencanaan Penanggulangan Bencana: Pasal 37 diubah untuk mengatur lebih lanjut mengenai perencanaan penanggulangan bencana yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Perencanaan ini dikoordinasikan oleh BPBD dan dilakukan melalui penyusunan data risiko bencana berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana. Perencanaan meliputi pengenalan ancaman, pemahaman kerentanan, analisis dampak, pilihan tindakan pengurangan risiko, penentuan mekanisme kesiapan, dan alokasi sumber daya. Perencanaan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 tahun dan ditinjau berkala setiap 2 tahun atau sewaktu-waktu jika terjadi bencana.
- Pengurangan Risiko Bencana: Pasal 38 ditambahkan ayat (3) yang menetapkan Rencana Aksi Daerah Pengurangan Resiko Bencana (RAD PRB) dengan mengacu pada RAD PRB Provinsi dan RAN PRB Pemerintah, yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan jangka waktu 3 tahun.
- Analisis Risiko Bencana: Pasal 45 diubah untuk mewajibkan setiap kegiatan pembangunan berisiko tinggi dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai kewenangan BPBD.
- Kemudahan Akses BPBD: Pasal 53 ditambahi huruf i, memberikan BPBD kemudahan akses berupa komando untuk memerintahkan sektor/lembaga dalam hal ditetapkan status keadaan darurat bencana.
- Anggaran Penanggulangan Bencana: Pasal 79 ayat (2) diubah untuk menegaskan bahwa penggunaan anggaran penanggulangan bencana dilaksanakan oleh BPBD sesuai tugas pokok dan fungsinya.
- Dana Siap Pakai: Pasal 80 ayat (1) diubah untuk menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD. Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk pencarian dan penyelamatan, pertolongan darurat, evakuasi, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, serta penampungan dan hunian sementara.
Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.