Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 24 Tahun 2012

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Simeuleu 24/2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 24 Tahun 2012 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 24 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2012Tanggal Penetapan:6 November 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LokasiPemerintah Kabupaten Simeuleu
Tanggal Berlaku06 November 2012
Tanggal Penetapan06 November 2012
Tempat PenetapanSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 24 Tahun 2012 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, kewajiban terkait pengujian kendaraan bermotor, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pemungutan retribusi, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pemanfaatan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, ketentuan pidana, pemeriksaan dan pengawasan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

Secara substansial, Qanun ini menetapkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang ditetapkan melalui hasil pengujian berkala setiap 6 (enam) bulan sekali. Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan jenis pengujian. Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban Wajib Retribusi, termasuk kewajiban membayar retribusi tepat waktu dan hak untuk mengajukan keberatan atau permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.

1. Pada saat Qanun ini berlaku, Retribusi yang masih terutang berdasarkan Qanun ini sepanjang tidak diatur dalam Qanun yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.