di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1950 tentang Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah Dari Negara Jawa Timur Kepada Komisaris Pemerintah
Juga dikenal sebagai: UUDrt 1/1950 · UUDrt No. 1 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 1 Tahun 1950
Undang-Undang Darurat ini dibentuk karena berhentinya Wali Negara Jawa Timur, sehingga diperlukan pengaturan segera untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah tersebut oleh Republik Indonesia Serikat.
Jabatan Komisaris-Pemerintah ditetapkan untuk daerah Negara Jawa Timur. Komisaris-Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Komisaris-Pemerintah bertugas menyelenggarakan seluruh tugas pemerintahan dari Negara Jawa Timur, sebanyak mungkin dalam kerjasama dengan perlengkapan-perlengkapan dari Negara itu, serta menyelenggarakan tugas pemerintahan Republik Indonesia Serikat di Negara Jawa Timur.
Presiden menetapkan instruksi untuk Komisaris-Pemerintah, yang dalam hal tertentu dapat menyimpang dari Undang-undang dan peraturan ketatanegaraan lainnya, termasuk "Regeling Staatsrechtelijke Organisatie Negara Jawa-Timur" (Stbl. 1949 No. 250). Dengan menunggu terbentuknya instruksi, Komisaris-Pemerintah menjalankan tugasnya dengan memperhatikan petunjuk-petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, yang dikuasakan untuk mengambil tindakan-tindakan seperlunya untuk penyelenggaraan peraturan ini.
Komisaris-Pemerintah juga memiliki kewajiban-kewajiban dari pembesar yang tersebut dalam Regeringsbesluit tanggal 19 Juli 1949 No. 2A (Stbl. No. 121).