Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 3/2024 · Peraturan BPOM No. 3 Tahun 2024 · Peraturan BPOM Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2024Tanggal Penetapan:13 Februari 2024
Mekanisme Pengaduan Internal

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenanganan Pengaduan atas Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku13 Februari 2024
Tanggal Penetapan13 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mengatur tentang penanganan pengaduan atas dugaan pelanggaran di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Kebijakan ini mencakup mekanisme Whistleblowing System (WBS) dan Pengaduan Masyarakat. Pegawai BPOM yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran wajib menyampaikan pengaduan kepada Kepala Badan atau Inspektorat Utama. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPOM.

Pengaduan harus dilengkapi dengan informasi minimal seperti topik pengaduan, identitas terlapor, tanggal, lokasi, uraian kejadian, dan bukti permulaan yang cukup. Inspektorat Utama akan menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan penelaahan dan dapat membentuk tim audit untuk melakukan Audit dengan Tujuan Tertentu (ATT). Hasil ATT akan memberikan kesimpulan apakah pengaduan terbukti atau tidak, serta rekomendasi tindak lanjut seperti proses penjatuhan hukuman disiplin, penegakan kode etik, atau penyerahan kepada penegak hukum.

Peraturan ini juga mengatur tentang kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan pelapor, monitoring dan evaluasi penanganan pengaduan, serta pemberian penghargaan kepada pelapor.

1. Pengaduan yang masih dalam proses penyelesaian berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10050 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Tindak Lanjut Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan tetap diselesaikan sampai dengan dikeluarkannya rekomendasi terhadap Pengaduan.

1. Setiap Pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.