di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan
Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2002 · Permendagri No. 10 Tahun 2002 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2002
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembayaran rekening penerangan jalan, sementara PLN bertugas menyetor hasil penerimaan pajak ke Kas Daerah. Pelanggan listrik PLN diwajibkan membayar pajak ini bersamaan dengan pembayaran rekening listrik bulanan. Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapuskan tagihan pajak yang terhutang. Selain itu, dibentuk Tim Pembina Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pusat untuk pembinaan, yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PLN.