Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pemungutan Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Permendagri 10/2002 · Permendagri No. 10 Tahun 2002 · Permendagri Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 April 2002Tanggal Penetapan:30 April 2002
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPemungutan Pajak Penerangan Jalan
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku30 April 2002
Tanggal Penetapan30 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1992 tentang Pedoman Pemungutan Pajak Penerangan Jalan 2. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 Nomor 2862.K/8411M.PEI1993 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2002 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mengatur pemungutan Pajak Penerangan Jalan yang dikenakan atas penggunaan tenaga listrik yang disediakan oleh PLN. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembayaran rekening penerangan jalan, sementara PLN bertugas menyetor hasil penerimaan pajak ke Kas Daerah. Pelanggan listrik PLN diwajibkan membayar pajak ini bersamaan dengan pembayaran rekening listrik bulanan. Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menghapuskan tagihan pajak yang terhutang. Selain itu, dibentuk Tim Pembina Pemungutan Pajak Penerangan Jalan Pusat untuk pembinaan, yang terdiri dari unsur Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, serta PLN.

(-)

(-)