Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 12/2021 · Perda Kabupaten Wajo No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:31 Desember 2021
Penyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA DANAU TEMPE
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan31 Desember 2021
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 8 Seri, D Nomor 4 Tanggal 12 Oktober 1977).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Danau Tempe. Latar belakang pembentukan Perumda ini adalah untuk memperkuat kelembagaan badan usaha penyelenggara sistem penyediaan air minum agar lebih profesional dan berdaya saing, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada. Tujuan pendirian Perumda adalah untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum bagi pelayanan dan pemenuhan hajat hidup masyarakat melalui penyediaan air minum yang bermutu, serta memperoleh laba sebagai sumber pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kegiatan Usaha:** Pelayanan penyediaan air minum, pengiriman air tangki, dan pengembangan usaha lain yang dapat memberikan keuntungan. 2. **Permodalan:** Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp45.968.462.983,00 yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 3. **Organ Perusahaan:** Terdiri dari Bupati sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Diatur mengenai pemilihan, pengangkatan, tugas, kewajiban, dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi. 4. **Pegawai:** Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja. 5. **Satuan Pengawas Intern (SPI):** Pembentukan SPI sebagai aparat pengawas intern perusahaan. 6. **Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan:** Pengaturan mengenai Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Standar Operasional Prosedur, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pengadaan barang dan jasa, kerja sama, pinjaman, serta pelaporan Dewan Pengawas dan Direksi. 7. **Penggunaan Laba:** Pengaturan mengenai penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, dan tanggung jawab sosial dan lingkungan. 8. **Hak dan Kewajiban Pelanggan dan Perumda Air Minum.** 9. **Mekanisme dan Prosedur Penetapan Tarif.** 10. **Penugasan Pemerintah Daerah.** 11. **Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum.** 12. **Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran.** 13. **Kepailitan.** 14. **Pembinaan dan Pengawasan.**

1. Setiap hak dan kewajiban, kekayaan, usaha, dan segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga oleh Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada, beralih ke Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Seluruh kekayaan/aset Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada, menjadi kekayaan/aset Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini yang dituangkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik terdaftar. 3. Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum yang sudah ada, menjadi pegawai Perumda Air Minum berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini, tetap menjabat sampai dengan masa jabatan berakhir. 5. Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum yang diangkat sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran ketentuan rangkap jabatan sebagai anggota Direksi dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.