Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 12/2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan BUMD Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM)
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas Mahakam Gerbang Raja Migas (PT. MGRM) dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melaksanakan alih teknologi dan manajemen di bidang hulu minyak dan gas bumi, menjamin efektivitas pelaksanaan usaha minyak dan gas bumi secara akuntabel, serta ikut serta dalam pemanfaatan sumber daya alam melalui Participating Interest (PI). PT. MGRM akan bergerak di bidang pengelolaan PI pada wilayah kerja Migas di Daerah. Modal dasar PT. MGRM ditetapkan maksimal sebesar Rp 5.000.000.000,- dengan modal yang ditempatkan dan disetor pada saat pembentukan sebesar 25%. Pemerintah Daerah memegang 99% saham, sisanya dimiliki oleh Perusahaan Umum Daerah Tunggang Parangan dan Perusahaan Umum Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi. Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal sesuai kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan PT. MGRM, setelah mendapat persetujuan DPRD. Organ PT. MGRM terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris. Direksi menyusun laporan kinerja dan keuangan secara berkala. PT. MGRM wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan RUPS dapat mengganti Direksi jika kinerja tidak baik.

(-)

(-)