Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan kayu Belian untuk pembangunan daerah dan konstruksi perumahan, serta kesulitan memperoleh kayu Belian yang legal. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan potensi kayu Belian di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan substansial meliputi:
- Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Belian kepada perorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi setempat.
- Areal hutan yang dapat dimohonkan IPHHK Belian adalah Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak dibebani izin sah lainnya, memiliki potensi tegakan Belian yang cukup, dan tidak berada pada kawasan lindung.
- Prosedur permohonan IPHHK Belian kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan instansi terkait.
- Jangka waktu IPHHK Belian maksimal 1 tahun dengan target produksi yang berbeda untuk perorangan, kelompok masyarakat, dan koperasi.
- Kewajiban pemegang IPHHK Belian untuk membayar lunas PSDH dan DR.
- Pengangkutan kayu Belian wajib menggunakan dokumen SKSHH dengan cap "khusus untuk kebutuhan lokal Kalimantan Barat".
- Kerjasama pemanfaatan kayu Belian dengan perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Alam yang memiliki potensi tegakan Belian dalam rencana blok tebangannya.
- Kewajiban perusahaan pemegang IUPHHK untuk menawarkan kerjasama kepada masyarakat setempat.
- Kewajiban dan larangan bagi pemegang IPHHK Belian, termasuk kewajiban membuat laporan, melakukan pengamanan hutan, membayar PSDH dan DR, serta melakukan penanaman kembali. Larangan meliputi menebang pohon yang dilindungi, menebang di luar areal izin, dan memperdagangkan kayu ke luar Kalimantan Barat.