Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 8/2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 8 Tahun 2006 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2006Tanggal Penetapan:26 September 2006
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemanfaatan dan Peredaran Kayu Belian Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku27 September 2006
Tanggal Penetapan26 September 2006
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan peredaran kayu Belian di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan kayu Belian untuk pembangunan daerah dan konstruksi perumahan, serta kesulitan memperoleh kayu Belian yang legal. Tujuannya adalah untuk mengatur pemanfaatan potensi kayu Belian di Kalimantan Barat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK) Belian kepada perorangan, kelompok masyarakat, atau koperasi setempat.
  2. Areal hutan yang dapat dimohonkan IPHHK Belian adalah Hutan Produksi dan Areal Penggunaan Lain (APL) yang tidak dibebani izin sah lainnya, memiliki potensi tegakan Belian yang cukup, dan tidak berada pada kawasan lindung.
  3. Prosedur permohonan IPHHK Belian kepada Bupati dengan tembusan kepada Gubernur dan instansi terkait.
  4. Jangka waktu IPHHK Belian maksimal 1 tahun dengan target produksi yang berbeda untuk perorangan, kelompok masyarakat, dan koperasi.
  5. Kewajiban pemegang IPHHK Belian untuk membayar lunas PSDH dan DR.
  6. Pengangkutan kayu Belian wajib menggunakan dokumen SKSHH dengan cap "khusus untuk kebutuhan lokal Kalimantan Barat".
  7. Kerjasama pemanfaatan kayu Belian dengan perusahaan pemegang IUPHHK Hutan Alam yang memiliki potensi tegakan Belian dalam rencana blok tebangannya.
  8. Kewajiban perusahaan pemegang IUPHHK untuk menawarkan kerjasama kepada masyarakat setempat.
  9. Kewajiban dan larangan bagi pemegang IPHHK Belian, termasuk kewajiban membuat laporan, melakukan pengamanan hutan, membayar PSDH dan DR, serta melakukan penanaman kembali. Larangan meliputi menebang pohon yang dilindungi, menebang di luar areal izin, dan memperdagangkan kayu ke luar Kalimantan Barat.

(-)

1. Barang siapa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pasal 13 ayat (1) dan pasal 14 huruf (a) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian pelayanan dokumen penatausahaan hasil hutan. 2. Barang siapa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan ayat (3), pasal 7, pasal 8 ayat (1) dan ayat (3), pasal 9 ayat (1) dan ayat (3), pasal 12 ayat (2) dan ayat (4), pasal 13 ayat (2) dan ayat (3), pasal 14 huruf (b), (c) dan (d) serta pasal 15 Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).