Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 50 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 50/2019 · Permen LHK No. 50 Tahun 2019 · Permen LHK Nomor 50 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Oktober 2019Tanggal Penetapan:23 September 2019
Kehutanan & PerkebunanStandar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku04 Oktober 2019
Tanggal Penetapan23 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.96/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 terkait tata cara pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian terhadap ayat (4) dan (5) Pasal 17, serta penyisipan ayat (4a) di antara kedua ayat tersebut. Secara substansial, perubahan ini memberikan kepastian waktu pelaksanaan penelitian oleh Tim Terpadu terhadap permohonan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Tim Terpadu memiliki waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sejak surat perintah tugas ditetapkan untuk melaksanakan penelitian dan menyampaikan laporan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Rekomendasi tersebut dapat berupa pelepasan Kawasan HPK sebagian atau seluruhnya, dan/atau perubahan fungsi Kawasan HPK menjadi Kawasan Hutan Tetap. Menteri memiliki kewenangan untuk menetapkan Kawasan HPK yang tidak disetujui pelepasan menjadi Kawasan Hutan Tetap. Biaya pelaksanaan Tim Terpadu untuk penelitian pelepasan Kawasan HPK dibebankan kepada pemohon.

(-)

(-)