Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 25/2004 · Perda Kabupaten Semarang No. 25 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 25 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2004Tanggal Penetapan:13 Desember 2004
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Keuangan Bupati dan Wakil Bupati
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku14 Desember 2004
Tanggal Penetapan13 Desember 2004
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Semarang ini mengatur tentang kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 168 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal.

Ketentuan Substansial:

Bupati dan Wakil Bupati adalah Pejabat Negara yang diberikan gaji (gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lainnya). Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Bupati atau Wakil Bupati dibebaskan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status sebagai Pegawai Negeri. Selain gaji, mereka juga mendapatkan fasilitas seperti rumah jabatan, kendaraan dinas, dan biaya operasional (biaya rumah tangga, biaya pembelian inventaris rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan inventaris, biaya pemeliharaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, biaya pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional). Biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan persentase yang berbeda sesuai dengan besaran PAD.

(-)

(-)