di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Pedoman Retensi Arsip Urusan Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Perka Arsip Nasional 16/2016 · Perka Arsip Nasional No. 16 Tahun 2016 · Perka Arsip Nasional Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip urusan kesehatan sebagai bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perubahan dilakukan karena Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 masih terdapat kekurangan dan belum mengakomodasi seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan urusan kesehatan. Ketentuan substansial yang diatur meliputi jenis arsip urusan kesehatan seperti perumusan kebijakan, upaya kesehatan, pengendalian penyakit, gizi dan kesehatan ibu dan anak, kefarmasian, penanggulangan krisis kesehatan, dan pengawasan obat dan makanan. Peraturan ini juga menambahkan urusan pengawasan obat dan makanan dalam lampiran.