Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 2003 tentang Rincian Pengeluaran Rutin Dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/2003 · Keppres No. 38 Tahun 2003 · Keppres Nomor 38 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2003Tanggal Penetapan:10 Juni 2003
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaRincian Pengeluaran Rutin Dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 2003
Tanggal Penetapan10 Juni 2003
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk merinci Pengeluaran Rutin dan Pembangunan Tahun Anggaran 2003 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002. Rincian ini mencakup sektor, subsektor, program, kegiatan untuk pengeluaran rutin, dan proyek untuk pengeluaran pembangunan yang terkait dengan Departemen/Lembaga. Pergeseran biaya antar kegiatan, program, dan proyek harus mengikuti ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002. Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Januari 2003.

(-)

(-)