Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Negeri di Kabupaten Langkat guna memberikan pelayanan peradilan yang lebih efektif dan efisien terhadap perkara pidana dan perdata. Pengadilan Negeri ini akan berkedudukan di Stabat dan wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat, yang sebelumnya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja pengadilan ini akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.