Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 38 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1986 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat

Juga dikenal sebagai: Keppres 38/1986 · Keppres No. 38 Tahun 1986 · Keppres Nomor 38 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 1986Tanggal Penetapan:20 Agustus 1986
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 Agustus 1986
Tanggal Penetapan20 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Negeri di Kabupaten Langkat guna memberikan pelayanan peradilan yang lebih efektif dan efisien terhadap perkara pidana dan perdata. Pengadilan Negeri ini akan berkedudukan di Stabat dan wilayah hukumnya meliputi Kabupaten Langkat, yang sebelumnya termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai. Pembiayaan untuk pembentukan dan pembinaan pengadilan ini akan dibebankan pada anggaran Departemen Kehakiman. Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja pengadilan ini akan ditetapkan oleh Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.

1. Dengan pembentukan Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat, wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Langkat dikeluarkan dari wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai.

(-)