Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk memiliki mekanisme yang mengatur pengelolaan PNBP di BNN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengelolaan PNBP secara efektif dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penetapan Kepala BNN sebagai Pengelola PNBP yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
- Penunjukan pejabat kuasa pengelola PNBP oleh Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan PNBP di BNN meliputi satker pengelola PNBP, penyusunan rencana PNBP, pelaksanaan PNBP, pertanggungjawaban PNBP, dan pengawasan PNBP.
- Satker pengelola PNBP terdiri dari Pusat Laboratorium Narkotika, Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi, dan Klinik pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota, yang masing-masing memberikan layanan yang menghasilkan PNBP.
- Proses penyusunan Rencana PNBP yang melibatkan penyusunan dan penyampaian rencana oleh satker pengelola PNBP dan Unit Eselon I terkait, serta penelaahan dan pengusulan oleh Sekretariat Utama BNN kepada Kepala BNN.
- Pelaksanaan PNBP meliputi penentuan PNBP Terutang, pemungutan PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP, pengelolaan piutang PNBP, penetapan dan penagihan PNBP Terutang, dan penggunaan dana PNBP.
- Kewajiban penyetoran seluruh PNBP ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
- Pengelolaan piutang PNBP yang mencakup pencatatan PNBP Terutang sebagai piutang PNBP dan pembuatan laporan pencatatan piutang PNBP.
- Penggunaan dana PNBP yang dikelola oleh Satker Pengelola PNBP sesuai persetujuan Menteri Keuangan untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pengelolaan PNBP serta optimalisasi PNBP.
- Pertanggungjawaban PNBP yang mencakup penatausahaan PNBP oleh Satker Pengelola PNBP dan Wajib Bayar, serta pelaporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang.
- Pengawasan intern terhadap satker pengelola PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNN.