Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 4/2021 · Perka BNN No. 4 Tahun 2021 · Perka BNN Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2021Tanggal Penetapan:29 Juli 2021
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku29 Juli 2021
Tanggal Penetapan29 Juli 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk memiliki mekanisme yang mengatur pengelolaan PNBP di BNN sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan tugas pengelolaan PNBP secara efektif dan efisien.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan Kepala BNN sebagai Pengelola PNBP yang juga bertindak sebagai pengguna anggaran/pengguna barang.
  2. Penunjukan pejabat kuasa pengelola PNBP oleh Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
  3. Pengelolaan PNBP di BNN meliputi satker pengelola PNBP, penyusunan rencana PNBP, pelaksanaan PNBP, pertanggungjawaban PNBP, dan pengawasan PNBP.
  4. Satker pengelola PNBP terdiri dari Pusat Laboratorium Narkotika, Balai Besar/Balai/Loka Rehabilitasi, dan Klinik pada BNN Provinsi/Kabupaten/Kota, yang masing-masing memberikan layanan yang menghasilkan PNBP.
  5. Proses penyusunan Rencana PNBP yang melibatkan penyusunan dan penyampaian rencana oleh satker pengelola PNBP dan Unit Eselon I terkait, serta penelaahan dan pengusulan oleh Sekretariat Utama BNN kepada Kepala BNN.
  6. Pelaksanaan PNBP meliputi penentuan PNBP Terutang, pemungutan PNBP, pembayaran dan penyetoran PNBP, pengelolaan piutang PNBP, penetapan dan penagihan PNBP Terutang, dan penggunaan dana PNBP.
  7. Kewajiban penyetoran seluruh PNBP ke Kas Negara dalam jangka waktu 1 x 24 jam.
  8. Pengelolaan piutang PNBP yang mencakup pencatatan PNBP Terutang sebagai piutang PNBP dan pembuatan laporan pencatatan piutang PNBP.
  9. Penggunaan dana PNBP yang dikelola oleh Satker Pengelola PNBP sesuai persetujuan Menteri Keuangan untuk penyelenggaraan dan peningkatan kualitas pengelolaan PNBP serta optimalisasi PNBP.
  10. Pertanggungjawaban PNBP yang mencakup penatausahaan PNBP oleh Satker Pengelola PNBP dan Wajib Bayar, serta pelaporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang.
  11. Pengawasan intern terhadap satker pengelola PNBP yang dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNN.

(-)

1. Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah PNBP Terutang, maksimal 24 bulan. 2. Satker Pengelola PNBP yang tidak memenuhi kewajiban dalam penetapan dan penagihan PNBP Terutang, serta penatausahaan PNBP, dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Wajib Bayar yang tidak menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.