Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rembang 2/2020 · Perda Kabupaten Rembang No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Rembang
Tanggal Berlaku24 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2019 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar Laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.

(-)

(-)